Shin, pelaku dalam 'insiden Rolls-Royce Apgujeong,' telah diputus hukuman penjara 10 tahun sebagai keputusan akhir yang pasti. Dia dituntut telah mengemudi Rolls-Royce dalam keadaan mabuk narkoba dan menabrak seorang pejalan kaki, mengakibatkan kematian. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 20 tahun, tetapi dalam pengadilan tingkat kedua, tuduhan pembunuhan berendaraan dan kegagalan mengambil tindakan setelah kecelakaan dinyatakan tidak bersalah, mengakibatkan pengurangan hukuman. Meskipun Shin melakukan banding ke Mahkamah Agung, pengadilan mempertahankan keputusan pengadilan banding.