Selama 15 tahun mengenal B sebagai teman, A mencuri kunci rumah B dan menggunakannya untuk mencuri makanan. Ketika perbuatannya ketahuan oleh B, A yang merasa dendam merampas uang tunai sebesar 150 ribu won. Dikabarkan bahwa A melakukan tindakan tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi dan telah lama makan di rumah B tanpa izin. Pengadilan memutuskan untuk menghukum A dengan penjara selama 4 tahun karena dianggap telah melanggar kepercayaan dan kesempatan untuk dimaafkan.