Serikat Buruh Bus Kota Seoul memutuskan untuk melakukan pemogokan pada tanggal 16 karena kegagalan dalam mencapai kesepakatan upah. Serikat buruh menuntut waktu standar penghitungan upah biasa selama 176 jam dan kenaikan upah per jam sebesar 7,85%, sementara Asosiasi Pengusaha Transportasi Bus Kota Seoul menyatakan tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Perbedaan pendapat antara kedua belah pihak terkait besaran kenaikan upah dan standar penghitungan upah biasa sangat besar. Serikat buruh menyatakan bahwa mereka akan memulai pemogokan jika kesepakatan tidak tercapai pada sesi penyesuaian kedua yang dijadwalkan pada tanggal 15. Pemerintah Kota Seoul sedang mempersiapkan langkah-langkah transportasi darurat jika pemogokan terjadi.