Presiden Lee Jae-myung menginstruksikan revisi setelah kepulangannya terhadap rancangan undang-undang 'Struktur Organisasi Kejaksaan dan Lembaga Terkait' Kementerian Kehakiman. Presiden mengkhawatirkan kontroversi yang mungkin muncul dari rencana pengurangan jumlah jaksa sambil mempertahankan jumlah jaksa saat ini, dan menekankan pentingnya pembentukan tim dengan jumlah personel yang benar-benar dibutuhkan. Selain itu, ia meminta revisi terhadap penamaan departemen yang meninjau kasus ketidakpenyerahan polisi oleh 'Divisi Pengawasan Yudisial', karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi. Presiden mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya perhatian yang cermat dari pemerintah terhadap masalah-masalah yang muncul selama proses reformasi kejaksaan. Kementerian Kehakiman berencana untuk meninjau kembali isu-isu terkait sesuai instruksi presiden.