Mulai 9 hari ke depan, 'Pedoman Perlindungan Pekerja Kontrak di Sektor Publik' akan diberlakukan. Menurut pedoman ini, subkontrak pada prinsipnya dilarang di sektor publik, dan jangka waktu kontrak kerja dipastikan minimal 2 tahun. Lembaga pengadaan harus meminta penyedia jasa utama untuk membuka rekening khusus bagi pembayaran upah dan melakukan pembagian pembayaran yang jelas. Penyedia jasa juga berkewajiban untuk menyerahkan surat jaminan pelaksanaan kondisi kerja pada tahap penawaran. Selain itu, lembaga pengadaan dan penyedia jasa utama harus secara berkala membahas kondisi kerja, lingkungan kerja, dan kesejahteraan melalui forum seperti badan kerjasama. Pedoman ini akan dimasukkan ke dalam penilaian kinerja lembaga pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk mengawasi kepatuhan terhadap pedoman tersebut melalui pengawasan di tempat kerja.