Pegawai negeri A, berusia 30-an, membunuh istrinya yang sedang berlindung karena kekerasan dalam rumah tangga setelah menerima gugatan cerai. Polisi menilai motif kejahatan A sebagai balas dendam dan berencana untuk menerapkan tuduhan pembunuhan balas dendam berdasarkan undang-undang khusus. Tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penelantaran anak juga akan diajukan. A diduga melakukan kejahatan karena mengharapkan hasil yang tidak menguntungkan dalam gugatan cerai dan menyimpan dendam. Meskipun anak korban tidak mengalami luka fisik, kemungkinan tuduhan pelecehan emosional akan diajukan karena menyaksikan proses kejahatan tersebut. Polisi berencana untuk menyerahkan A ke kejaksaan dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.