Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengumumkan rancangan perubahan untuk memperkuat standar denda pelanggaran kewajiban pengungkapan oleh perusahaan besar. Rancangan perubahan ini akan memperberat denda bagi pelanggaran kewajiban pengungkapan yang berulang, dengan denda 10% untuk pelanggaran berulang pertama, 30% untuk pelanggaran berulang kedua, dan 50% untuk pelanggaran berulang tiga kali atau lebih. Selain itu, standar pengurangan denda berdasarkan jumlah hari keterlambatan pengungkapan dan peraturan pengurangan untuk pelanggaran pertama akan dihapus. Hal ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk mematuhi kewajiban pengungkapan, memperkuat fungsi pengawasan pasar, dan menekan konsentrasi kekuatan ekonomi yang tidak adil.