Seorang wanita, AN (27), asal Jawa Barat ditemukan meninggal di sebuah hotel di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia. Polisi menunjuk warga negara Korea KJH (40) dan warga negara Indonesia RST (45) sebagai tersangka pembunuhan. Korban mengenal kedua tersangka melalui media sosial, bertemu mereka di Jakarta, mengonsumsi ekstasi bersama-sama, dan kemudian pindah ke hotel. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, korban menjadi lesu setelah penggunaan narkoba dan meninggal pada pagi hari berikutnya dengan gejala demam tinggi. Pemeriksaan medis mengkonfirmasi bahwa ketiga individu, termasuk korban dan kedua tersangka, telah menggunakan narkoba. Tubuh korban menunjukkan luka akibat trauma tumpul dan kerusakan organ. Polisi menyatakan bahwa penuntutan atas pembunuhan, kelalaian yang mengakibatkan kematian, dan keterlibatan bersama dapat menghasilkan vonis maksimal 15 tahun penjara.