Artikel ini membahas tentang aturan hukum terkait parkir di depan rumah. Pakar hukum dari UGM menjelaskan bahwa jalan di depan rumah umumnya merupakan fasilitas umum, bukan milik pribadi. Jika akses masuk-keluar rumah terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan, pemilik rumah dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun, untuk bisa dikenakan pidana, diperlukan bukti kuat bahwa pengendara sengaja menghalangi akses dan menimbulkan kerugian. Artikel ini menyarankan pembaca yang mengalami masalah serupa untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.