Pegawai negeri berinisial A yang bekerja di Kabupaten Ongjin, Incheon, melakukan tindakan tidak layak termasuk menerima hiburan dari pihak yang terkait dengan pekerjaan dan bepergian menggunakan mobil yang dikemudikan oleh karyawan bawahan. Dari 2019 hingga 2023, A menerima manfaat hiburan senilai sekitar 1,37 juta won sebanyak 41 kali. Dari 2021 hingga 2023, A bepergian 332 kali menggunakan mobil yang dikemudikan oleh karyawan bawahan. Kota Incheon mengenakan penurunan pangkat dan denda disiplin pada A, tetapi A mengajukan gugatan administrasi dengan mengklaim bahwa itu adalah 'carpooling'. Namun, pengadilan menolak klaim A dan menegaskan keputusan penurunan pangkat.