Menghadapi peluncuran Kejaksaan Agung pada 2 Oktober, Kejaksaan Agung saat ini mengklasifikasikan kasus yang sedang diselidiki berdasarkan jenisnya dan menetapkan standar penanganan. Kasus yang dapat ditangani dengan cepat akan segera diproses, sedangkan kasus yang harus diselesaikan dalam waktu 90 hari akan diserahkan kepada polisi atau Badan Penyidikan Kriminal Utama. Khususnya, kasus-kasus yang batas waktu penuntutannya semakin dekat atau kasus-kasus di mana jaksa telah mengajukan surat perintah penggeledahan dapat terus diselidiki oleh jaksa selama 90 hari setelah Undang-Undang Hukum Pidana yang Direvisi mulai berlaku. Kasus-kasus yang telah dihentikan penuntutannya akan ditangani melalui prosedur pengelolaan dan penyerahan agar tidak terjadi kekosongan pekerjaan. Kejaksaan Agung menekankan perlunya persiapan yang matang untuk memastikan Kejaksaan Agung dapat beroperasi dengan baik.