Selama 64 tahun, pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Militer yang memecat penolakan wajib militer telah dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa klausul yang mengharuskan pengusaha untuk memecat penolak wajib militer secara kolektif bertentangan dengan konstitusi, tetapi mengakui perlunya klausul pemecatan dan memberikan kesempatan pembelaan untuk menentukan keabsahannya. Akibatnya, Majelis Nasional harus merevisi pasal tersebut sebelum Februari 2028. Penolak wajib militer menyambut baik keputusan tersebut, tetapi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kurangnya prosedur pembelaan dianggap bertentangan dengan konstitusi. Kementerian Pertahanan menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan berencana untuk menyusun rancangan undang-undang revisi militer.