Ibu Jang Yoon-jung, Yuk Mo, didakwa di Pengadilan Negeri Seoul Timur karena diduga menipu seorang kenalan sebesar 3.100.000 won dengan menyebut putrinya yang merupakan penyanyi terkenal. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kejaksaan menyatakan bahwa Yuk telah melakukan kejahatan serupa di masa lalu dan dijatuhi hukuman penjara, namun tetap mengulangi perbuatannya dalam kasus ini. Mereka juga menekankan bahwa jumlah kerugian korban tidak sedikit dan belum dipulihkan. Yuk mengakui fakta persidangan tetapi memohon perlakuan ringan dengan alasan kekurangan biaya hidup sehingga menggunakan uang hasil penipuan. Hakim akan menjatuhkan vonis pada tanggal 10 bulan depan, dengan mempertimbangkan bahwa Yuk tidak kooperatif selama proses penyidikan.