Mahkamah Konstitusi telah mengemukakan dan mencopot Presiden Yoon Seok-yeol dari jabatannya. Mahkamah menetapkan bahwa Presiden Yoon melanggar kewenangan parlemen, menggerakkan personel militer untuk mendeklarasikan darurat militer, dan melanggar hak-hak fundamental warga negara. Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan alasan seperti 'pemakzulan beruntun' dan pemotongan anggaran, namun Mahkamah Konstitusi menganggap ini sebagai tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan. Selain itu, dugaan bahwa Presiden Yoon berusaha mencegah anggota parlemen dari pemungutan suara untuk mencabut darurat militer telah dikonfirmasi sebagai fakta. Semua isu prosedural yang diajukan oleh pihak Presiden Yoon selama persidangan pemakzulan ditolak, dan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa tindakan Presiden Yoon merupakan pelanggaran hukum yang berat dan mengkhianati kepercayaan publik.