Presiden Lee Jae-myung menyambut baik disahkannya amandemen undang-undang parlemen. RUU ini memangkas masa pertimbangan rancangan undang-undang yang diajukan untuk penanganan cepat di parlemen dari 330 hari menjadi 90 hari. Presiden menekankan bahwa amandemen ini akan menjadi batu loncatan penting bagi reformasi kehidupan rakyat dan reformasi administratif. Secara khusus, diharapkan dapat membantu mendorong kebijakan yang dinantikan rakyat, seperti kebijakan perumahan.