Presiden Lee Jae-myung menekankan perlunya sanksi nyata terhadap ungkapan kebencian seperti penghinaan terhadap wilayah tertentu dan ejekan terhadap korban peristiwa. Setelah mendengarkan laporan dari Kementerian Kehakiman dan Komisi Penyiaran Komunikasi, Presiden menginstruksikan kementerian terkait untuk mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan tindakan pidana setelah meninjau undang-undang dan preseden hukuman di luar negeri secara cermat. Ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan kontroversial yang dibuat oleh anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat, Lee Jin-sook, saat menyelenggarakan forum penelaahan ulang Gerakan Demokratisasi 18 Mei. Meskipun tidak menyebutkan contoh spesifik, Presiden mendesak upaya proaktif dari kementerian terkait untuk meredakan budaya permusuhan sosial.