Tiga warga negara asing dari Indonesia, Malaysia, dan Filipina telah ditangkap dan dituntut karena mencoba menyelundupkan sabu setara dengan 230.000 dosis melalui Bandara Internasional Jeju. Para tersangka tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba dari Kamboja ke Jeju, dengan sabu tersebut menyamar sebagai minuman kopi instan dalam bentuk sachet. Jaksa menyatakan bahwa penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara Layanan Intelijen Nasional dan Bea Cukai Jeju, mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya kasus penyelundupan narkoba yang memanfaatkan sistem bebas visa.