Pesawat penumpang Jin Air LJ401 rute Cheongju-Jeju terlambat lepas landas selama satu jam karena pembatalan penumpang. Seorang pria berusia 40 tahun, Bapak A, membatalkan keberangkatannya dengan alasan kondisi ayahnya yang kritis. Selama proses ini, sesuai dengan prosedur keamanan penerbangan, polisi dan Agensi Intelijen Nasional melakukan pemeriksaan identitas Bapak A dan penggeledahan area tempat duduknya. Prosedur konfirmasi keamanan ini menyebabkan penundaan penerbangan. Akhirnya, LJ401 dengan 191 penumpang (kecuali Bapak A) lepas landas pada pukul 12:25 siang.