Pengadilan Negeri Chuncheon baru-baru ini menjatuhkan hukuman yang keras, seperti hukuman penjara atau perpanjangan masa percobaan, kepada pelaku pengemudi mabuk yang mengulangi perbuatannya. A menerima hukuman penjara 1 tahun 10 bulan karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk selama masa percobaan setelah sebelumnya dijatuhi hukuman denda atas kasus pengemudi mabuk. B, yang memiliki riwayat beberapa kali dihukum karena pengemudi mabuk dan kadar alkohol dalam darahnya sangat tinggi, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Hukuman C diperberat dari penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun menjadi penjara 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun karena ia kembali melakukan pengemudi mabuk selama penyelidikan.