Sembilan mantan dan pe jabatan Gereja Unifikasi dituntut atas pelanggaran undang-undang pendanaan politik dan penggelapan dana. Mereka dituduh menggunakan organisasi Gereja Unifikasi di seluruh negeri dari tahun 2019 hingga tahun lalu untuk memberikan sumbangan ilegal senilai sekitar 188 juta won kepada 132 politisi, termasuk anggota parlemen. Diduga Gereja Unifikasi menggunakan dana gereja untuk mendorong politisi menghadiri acara mereka dan memperluas pengaruh agama. Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi, dan Jeong Won-ju, mantan kepala sekretariatnya, dibebaskan dari tuntutan karena kurangnya bukti. Para politisi dianggap tidak mengetahui asal dana gereja dan oleh karena itu dikeluarkan dari daftar yang dituntut.