Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai penyelidikan terhadap dugaan tujuh perusahaan layanan medis yang melakukan praktik kartel dalam proses lelang pengujian sampel di rumah sakit negeri selama lebih dari 12 tahun. Diduga, mereka telah melakukan kesepakatan ilegal dalam 706 lelang antara tahun 2012 dan 2024, termasuk menetapkan pemenang lelang sebelumnya, harga penawaran, dan jumlah barang yang akan dibeli. Tujuh perusahaan tersebut menguasai hingga 87% pangsa pasar pengujian sampel dan memengaruhi lelang senilai sekitar 2,94 triliun won. KPPU menilai tindakan mereka sebagai pelanggaran serius yang termasuk dalam kategori "pembalasan lelang" dan "pembalasan jumlah barang", dan sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi denda hingga 90 miliar won. Keputusan akhir akan diumumkan dalam rapat pleno.