Seorang wanita berusia 19 tahun berinisial S ditusuk dan terluka oleh mantan pacarnya MNA, juga berusia 19 tahun, di sebuah mal belanja di pusat Jakarta, Indonesia. Tindak kejahatan yang terekam dalam rekaman CCTV telah memicu kontroversi besar di media sosial. MNA bertindak bersama temannya FF, berusia 20 tahun. Polisi menangkap kedua individu tersebut dan menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus serangan pisau terhadap korban. Menurut penyelidikan kepolisian, motif kejahatan adalah kemarahan atas putus hubungan. MNA menyimpan dendam setelah diberitahu tentang putus hubungan dan melakukan serangan. Keduanya saat ini dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk penganiayaan.