Rancangan undang-undang yang menghapus sepenuhnya hak investigasi langsung dan pelengkap dari jaksa telah disahkan di Sidang Pleno Majelis Nasional. Kantor Kepresidenan menyatakan bahwa mereka menghormati proses legislasi dan keputusan akhir Majelis Nasional, dan berharap amandemen ini akan berkontribusi pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan peningkatan perlindungan hak asasi manusia korban dan warga negara. Kantor Kepresidenan juga berjanji untuk melakukan yang terbaik agar implementasi amandemen ini berjalan lancar.