■ Situasi dan Skala Krisis
○ Menurut statistik pemerintah Indonesia, sekitar 75% sampah harian diolah dengan metode informal seperti pembuangan liar, pembakaran, dan pengabaian.
○ TPA terbesar di Jakarta, Bantargebang, memiliki luas sekitar 110 hektar dengan ketinggian maksimum 60 meter dan menampung 7.500 ton sampah per hari. Pada bulan Maret lalu, longsor akibat hujan deras mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.
○ Analisis UCLA STOP Methane Initiative menunjukkan bahwa Bantargebang akan menjadi sumber emisi metana terbesar kedua di dunia pada tahun 2025. Dari 12 instalasi penangkapan metana yang awalnya ada, hanya dua yang kini beroperasi.
■ Arah Reformasi Pemerintah
○ Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang pembuangan sampah liar di 343 dari 550 TPA yang ada di seluruh negeri mulai tanggal 1 Agustus. Pembuangan sampah akan diwajibkan menggunakan metode terkendali atau sanitasi.
○ Warga juga akan diminta untuk memisahkan sampah organik dan daur ulang, serta direncanakan pembangunan fasilitas produksi bahan bakar padat (RDF) dari sampah.
○ Jakarta Environment Agency telah memulai pekerjaan menutup area pembuangan liar di Bantargebang dengan terpal anti air. Estimasi biaya untuk menyelesaikan sisa area tersebut mencapai 200 miliar rupiah (sekitar 27 miliar won).
■ Tantangan di Masa Depan
○ Organisasi lingkungan YPBB menganalisis bahwa sekitar 50% sampah di Jakarta dapat dijadikan kompos, dan 30% lainnya dapat didaur ulang. Mereka berpendapat bahwa dengan pemilahan sampah yang tepat, hingga 80% sampah dapat dihindari dari TPA.
○ Perlindungan mata pencaharian bagi sekitar 600 ribu pengumpul sampah di seluruh negeri juga menjadi tantangan. Lebih dari 4.000 pengumpul sampah terdaftar di Bantargebang saja, dan mereka memainkan peran penting dalam rantai pasokan daur ulang.
○ Tim peneliti UCLA menyatakan bahwa pengurangan sampah organik akan efektif dalam mengurangi emisi metana, namun pemantauan dan penangkapan metana yang berkelanjutan selama beberapa dekade masih diperlukan di TPA yang ada.
■ Penjelasan Istilah
* Pembuangan Liar (open dumping): Metode pengolahan sampah di mana sampah ditumpuk di luar ruangan tanpa ditutupi tanah atau fasilitas pencegahan pencemaran. Berbeda dengan pembuangan sanitasi, sampah tidak ditutupi tanah.
* Bahan Bakar Padat (RDF, Refuse-Derived Fuel): Teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar. Teknologi ini akan diterapkan dalam rencana reformasi pengelolaan sampah di Indonesia.