Undang-undang Tato yang akan berlaku pada Oktober tahun depan mewajibkan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk membuat pedoman standar praktik tato. Pedoman ini mencakup panduan tentang cara mengelola tato berdasarkan jenisnya, tata letak dan kebersihan tempat usaha, penggunaan alat sekali pakai dan pembuangannya. Secara khusus, bahan habis pakai berisiko tinggi seperti cangkir tinta atau kasa harus selalu menggunakan produk steril sekali pakai. Selain itu, pedoman tersebut juga menyatakan bahwa identitas dan kondisi kesehatan klien harus diverifikasi sebelum prosedur, formulir persetujuan harus diperoleh, dan riwayat penyakit menular melalui darah harus dikonsultasikan dengan fasilitas medis sebelum memutuskan untuk melakukan tato.