Menurut survei Kementerian Kesetaraan Gender, setengah dari responden yang pernah mengalami putus cinta mengaku telah mengalami kekerasan dari pasangan atau mantan pasangan sebelum dan sesudah putus. Khususnya pada perempuan, tingkat pelecehan (stalking) sebelum putus cinta lebih tinggi. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kemungkinan yang tinggi untuk mengalami satu atau lebih jenis kekerasan selama proses putus cinta, seperti kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan emosional. Namun, 68,5% dari korban kekerasan tidak melakukan tindakan apapun, dan kurang dari 20% yang meminta bantuan dari pihak luar. Berdasarkan hasil survei ini, Kementerian Kesetaraan Gender berencana untuk memperkuat berbagai kebijakan, termasuk hukuman yang adil bagi pelaku, guna menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga.