Partai oposisi dan partai pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai rancangan undang-undang (RUU) untuk membentuk tim khusus penyelidik terkait kasus kekurangan surat suara pada pemilihan 6 Juni. RUU tersebut diberi nama 'Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Tim Khusus Penyelidik untuk Mengungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pilih Rakyat dalam Kasus Kekurangan Surat Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak ke-9'. Kesepakatan juga mencakup poin-poin penting seperti cakupan dan objek penyelidikan tim khusus. Kedua partai berencana untuk mengesahkan RUU tersebut setelah melalui proses pembahasan di Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia.