Presiden Yoon Suk-yeol, yang didakwa memimpin pemberontakan, menghadapi persidangan pidana pertamanya pada hari ke-20. Presiden Yoon diperkirakan akan berpendapat bahwa hukum darurat militer itu sah dan menyatakan bahwa masalah tersebut tidak dapat menjadi subjek tinjauan yudisial. Sebaliknya, jaksa akan berpendapat bahwa hukum darurat militer itu ilegal dengan tujuan merusak tatanan konstitusional. Selama persidangan ini, keputusan tentang apakah akan membebaskan Presiden Yoon dari penahanan juga diperkirakan akan dibuat. Presiden Yoon dapat hadir di pengadilan secara langsung untuk menantang keabsahan penahanannya.