Pada April tahun lalu, pasien A dengan dahi yang tersobek datang ke ruang gawat darurat, namun ketiga rumah sakit menolak untuk memberikan perawatan bedah plastik pada hari yang sama dan mentransfer pasien ke fasilitas lain. Selama proses ini, A gagal menerima penanganan darurat yang tepat waktu, mengalami henti jantung, dan akhirnya meninggal. Polisi menentukan bahwa meskipun A meninggal saat ditransfer antar rumah sakit, tidak ada bukti kelalaian medis yang menyebabkan kematian terhadap staf medis. Namun, ketiga rumah sakit ditemukan telah gagal memberikan penanganan darurat yang tepat pada saat kejadian, dan enam staf medis dirujuk ke jaksa penuntut dengan dugaan pelanggaran undang-undang perawatan medis darurat tanpa tahanan.