Ketua Majelis Nasional, Choe Jeong-sik, menjelaskan kontroversi mengenai amandemen konstitusi untuk memungkinkan masa jabatan presiden saat ini diperpanjang. Ia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden terpilih tidak berlaku menurut konstitusi. Ia sekali lagi menegaskan bahwa amandemen membutuhkan kesepakatan antara subjek politik dan pilihan rakyat. Dalam konferensi pers, Ketua Choe menyatakan penyesalannya atas kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh isu 'pencalonan kembali presiden saat ini' yang ia sebut sebagai masalah pilihan rakyat. Ia berjanji untuk mendorong amandemen yang dapat disepakati oleh partai oposisi dan pemerintah serta didukung oleh rakyat.