Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pegawai negeri A dan dua tahun penjara kepada rekan sepergaulannya B karena telah menguras total 1,5 miliar won selama enam tahun dengan menipu rekan kerja yang mabuk dengan menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Korban dimanfaatkan karena kecenderungannya mengalami penurunan daya ingat setelah minum dan preferensinya untuk menemani wanita. Pegawai negeri A mengambil uang dengan mengancam melaporkan pelecehan seksual, sementara B berperan dalam memperkenalkan wanita 'perangkap madu' kepada korban dan mendorongnya untuk minum bersama mereka serta pergi ke motel. Majelis hakim menentukan bahwa sifat kejahatan A sangat buruk dan tidak menunjukkan penyesalan, tetapi mempertimbangkan pengakuan B atas kesalahan, penyesalan, dan pembayaran kembali sebagian dana kepada korban dalam menentukan hukuman.