Bapak A, seorang profesional berusia 30 tahun, tertipu oleh organisasi penipuan yang menyamar sebagai badan pengawas keuangan dan lembaga pemeriksaan. Ia dikurung sendiri di hotel selama seminggu. Organisasi tersebut mengancam Bapak A dengan tuduhan kriminal dan memaksanya untuk membuka rekening rahasia serta menginstal aplikasi kontrol jarak jauh. Mereka berhasil menipu Bapak A untuk mentransfer seluruh hartanya, yang berjumlah sekitar 130 juta won. Bapak A mematuhi instruksi organisasi tersebut, memutus kontak dengan dunia luar, dan tinggal di hotel selama seminggu. Bahkan, rekening banknya sempat dibekukan. Namun, Bapak A menyadari penipuan ini setelah memeriksa nomor kasus melalui aplikasi portal peradilan pidana dan menemukan bahwa nomor tersebut palsu. Polisi melaporkan bahwa kasus "penculikan diri" akibat penipuan telepon semakin meningkat. Mereka mendesak masyarakat untuk segera melapor jika menerima instruksi untuk memutus kontak dan mengasingkan diri.