Presiden Sementara Choi Sang-mok melakukan veto ketujuhnya terhadap Undang-Undang Penasihat Khusus Pemberontakan kedua yang disahkan di bawah kepemimpinan partai oposisi. Dia menentukan bahwa tagihan tersebut masih mengandung elemen yang tidak konstitusional dan menimbulkan risiko pelanggaran keamanan nasional, serta menjelaskan bahwa kebutuhan untuk memperkenalkan penasihat khusus tidak jelas mengingat prosiding peradilan yang sedang berlangsung. Dia juga mengungkapkan penyesalan bahwa tagihan tersebut diperjuangkan hanya oleh partai oposisi. Presiden Sementara Choi menyatakan kekhawatiran bahwa pengenalan Undang-Undang Penasihat Khusus Pemberontakan dapat berdampak negatif pada tatanan konstitusional dan kepentingan nasional.