Pemerintah telah memutuskan untuk menasionalisasi lahan tidak terdaftar tanpa pemilik (544㎢, senilai sekitar 2,2 triliun won). Lahan ini memiliki pemilik yang teridentifikasi saat survei dilakukan pada masa penjajahan Jepang tetapi tidak pernah didaftarkan, membuat sulit untuk menetapkan kepemilikan yang jelas saat ini. Berdasarkan undang-undang khusus baru, pemilik awal dan ahli waris mereka akan diberi kesempatan terlebih dahulu untuk mendaftarkan lahan; sisanya akan dikelola oleh negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan lingkungan tempat tinggal dan memfasilitasi proyek pengembangan swasta. Kantor Ombudsman telah merekomendasikan perbaikan institusional kepada departemen pemerintah terkait, dengan rencana untuk mengesahkan peraturan perundangan dalam tahun ini.