Mulai dari 2025, biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan berubah. Biaya bervariasi tergantung pada jenis SIM. Untuk penerbitan baru, pemohon harus membayar antara Rp 120.000 hingga Rp 50.000 tergantung pada jenis lisensi, seperti mobil (SIM A), sepeda motor (SIM C), dan kendaraan khusus (SIM D). Biaya perpanjangan berkisar dari Rp 80.000 hingga Rp 30.000 tergantung pada jenis SIM. Biaya tambahan mungkin terjadi saat penerbitan SIM, termasuk pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp 35.000) dan tes psikologi (sekitar Rp 60.000).