Upah minimum tahun depan telah ditetapkan sebesar 10.700 won per jam. Ini merupakan kenaikan 380 won, atau 3,7%, dari upah minimum tahun ini yang sebesar 9.200 won per jam. Pekerja dan pengusaha gagal mencapai kesepakatan, sehingga keputusan akhir diambil melalui pemungutan suara, dengan usulan pengusaha yang diterima. Anggota Komisi Upah Minimum merekomendasikan pembentukan tim untuk mendorong perbaikan sistem upah minimum. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan dan diperkirakan akan memengaruhi sekitar 2.978.000 pekerja.