Pengenalan ETF aset kripto dalam negeri memerlukan penyelesaian beberapa prasyarat, seperti pengakuan aset dasar, penyelesaian kimchi premium, dan pendirian pasar turunan. Saat ini, perlu memasukkan aset kripto ke dalam cakupan aset dasar yang tercantum dalam Undang-Undang Pasar Modal. Untuk mengatasi kimchi premium, diusulkan agar perusahaan pengelola ETF dapat memperoleh aset fisik dari platform luar negeri. Selain itu, dianalisis bahwa pendekatan bertahap dengan memperkenalkan pasar turunan dan mengizinkan ETF Bitcoin terlebih dahulu akan lebih bijaksana untuk menghindari risiko. Juga diusulkan pendirian izin kepercayaan baru untuk operasi ETF dan pemberian kualifikasi pialang utama kepada perusahaan sekuritas.