Tindakan anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa untuk memblokir pelaksanaan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan menjadi kontroversial. Partai Progresif telah mengajukan tuduhan terhadap mereka karena 'instigasi pemberontakan' dan 'penghalangan tugas resmi'. Partai Progresif berpendapat bahwa Presiden Yoon memimpin pemberontakan 3 Desember dan bahwa anggota parlemen memblokir pelaksanaan surat perintah adalah masalah serius. Selain itu, Partai Demokrat Korea juga telah mengajukan tuduhan terhadap anggota parlemen terkait, mengangkat kritik bahwa mereka mengikis supremasi hukum. Sementara itu, beberapa anggota parlemen dari partai berkuasa terus mempertahankan sikap mereka untuk memblokir pelaksanaan surat perintah.