2명의 TNI AL 요원, Bos Rental 총격 사건 후 무기징역 구형에 대한 Pleidoi 제출
2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ketiga terdakwa ketika mendengar pembacaan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer, Senin (10/2/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)
2명의 TNI AL 요원, Bos Rental 총격 사건 후 무기징역 구형에 대한 Pleidoi 제출
Jakarta, KOMPAS.com – 자동차 렌탈 업체 사장 총격 사건의 피고인인 TNI Angkatan Laut(인도네시아 해군) 소속 2명의 요원이 무기징역 구형을 받은 후 pleidoi(변론 요지서)를 제출했다.
Bambang Apri, Akbar Adli, Rafsin Hermawan 피고인의 변론 요지서 심리는 2025년 3월 17일(월) Jakarta 군사법원에서 진행될 예정이다.
“Bapak Oditur Militer(군 검찰관)의 구형에 대해 피고인들은 변론 또는 pleidoi를 제출할 권리가 있습니다. 피고인들은 변호인과 동반되어 있으므로, 변호인과 협의하시기 바랍니다.”이 같은 발언은 2025년 3월 10일(월) Jakarta Timur(동부 자카르타) Cakung에 위치한 Pengadilan Militer II-08 Jakarta(Jakarta 군사법원)에서 열린 구형 공판에서 Hakim Ketua(재판장) Letnan Kolonel Chk Arif Rachman이 전한 것이다.
이후 피고인들은 변호인과 협의를 위해 변호인석으로 이동했다.“저희 변호인단은 pleidoi를 제출할 예정입니다.”피고인의 변호인 중 한 명이 이렇게 밝혔다.
재판장은 변호인단에게 pleidoi 제출 일정을 다시 한번 확인했다.“네, 17일에 제출하겠습니다.” 변호인은 이렇게 답했다.
무기징역 구형 및 법적 혐의
이전에 Bambang Apri Atmojo와 Akbar Adli는 무기징역을 구형받았다.검찰은 두 사람이 Ilyas를 계획적으로 살해하고 자동차를 횡령한 혐의가 있다고 판단했다.
한편, Rafsin Hermawan은 4년형을 구형받았다.그는 범죄 차량을 취득한 혐의(장물 취득)로 기소되었다.
Bambang과 Akbar는 Pasal 340 KUHP(형법 제340조, 계획적 살인) 및 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP(형법 제55조 1항 1호, 공모)에 따라 유죄로 인정되었다.
Rafsin Hermawan은 Pasal 480 ke-1 KUHP(형법 제480조 1항, 장물 취득) 및 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP에 따라 유죄 판결을 받았다.
피해자 가족에 대한 배상금(레스트리투시, Restitusi) 명령
Bambang Apri Atmojo는 Ilyas 총격 피해자의 가족에게 209만 루피아, Ramli 가족에게 146만 루피아를 배상해야 한다.
Akbar Adli는 Ilyas Abdurrahman의 가족에게 147만 루피아, Ramli의 가족에게 73만 루피아를 배상해야 한다.
Rafsin Hermawan은 Ilyas Abdurrahman의 가족에게 147만 루피아, Ramli의 가족에게 73만 루피아를 배상해야 한다.
“피고인들에게 부과된 restitusi(배상금) 지급은 LPSK(인도네시아 피해자 보호 기관)에서 발행한 문서에 따른 것입니다.”Oditur Militer II-07 Jakarta(자카르타 군 검찰) 소속 Mayor Chk Gori Rambe는 2025년 3월 10일 Jakarta 군사법원에서 열린 공판에서 이같이 밝혔다.
-- -- 원 문 -- --
2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ketiga terdakwa ketika mendengar pembacaan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer, Senin (10/2/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota TNI Angkatan Laut, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil mengajukan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut penjara seumur hidup.
Rencananya sidang nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (17/3/2025).
"Atas tuntutan dari Bapak Oditur Militer, para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau pleidoi. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan terdakwa koordinasi dengan para penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Usai menanyakan perihal pleidoi, selanjutnya para terdakwa menuju meja penasihat hukum untuk berkoordinasi.
"Kami tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi," ucap salah satu penasihat hukum terdakwa.
Lalu, Hakim Ketua kembali menanyakan kapan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi.
"Siap, tanggal 17," jawab penasihat hukum.
Sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.