Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dijatuhi hukuman denda sebesar Rp88 juta karena membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi RON95 di Malaysia. Pria berusia sekitar 50 tahun itu terbukti bersalah melanggar aturan baru yang melarang kendaraan berpelat asing membeli BBM subsidi sejak 1 April 2026. Hukuman ini diberikan oleh Pengadilan Sesi dan terdakwa langsung melunasinya pada hari yang sama. Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi demi melindungi konsumen lokal dan menjaga stabilitas pasokan nasional. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga RM1 juta, penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.
No translation available yet (AI is processing...)