Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan pajak ekspor pada perhiasan dengan berat tertentu untuk mencegah praktik penyelundupan emas. Kebijakan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan dan bertujuan mengatasi upaya penggelapan dengan mengemas emas sebagai perhiasan agar terhindar dari bea keluar. Purbaya menjelaskan bahwa peningkatan penyelundupan emas terjadi karena kebijakan bea keluar yang membuat sebagian pihak enggan membayar. Ia menduga emas selundupan berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menekankan perlunya pengawasan ketat di semua titik keluar Indonesia. Masyarakat yang ingin membawa emas ke luar negeri diimbau untuk jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.