Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai 12% untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Peraturan ini ditetapkan dalam PMK No. 131 Tahun 2024, dan barang-barang yang diklasifikasikan sebagai mewah seperti kendaraan bermotor dan produk terkait akan dikenai PPN 12% sebagai tambahan dari bea masuk barang mewah (PPnBM) yang sudah ada. Barang-barang dan jasa yang bukan merupakan barang mewah akan menerapkan kriteria "nilai lain," sehingga secara efektif dikenai PPN 11%. Periode transisi ini akan berlangsung selama satu bulan di Januari 2025, dan mulai 1 Februari, PPN 12% akan sepenuhnya diterapkan untuk semua barang mewah.