PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah dan Layanan Terkait

182.3.***.***
204
본 내용은 AI가 생성한 요약입니다. 전체 기사는 원문에서 확인하세요.

Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai 12% untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Peraturan ini ditetapkan dalam PMK No. 131 Tahun 2024, dan barang-barang yang diklasifikasikan sebagai mewah seperti kendaraan bermotor dan produk terkait akan dikenai PPN 12% sebagai tambahan dari bea masuk barang mewah (PPnBM) yang sudah ada. Barang-barang dan jasa yang bukan merupakan barang mewah akan menerapkan kriteria "nilai lain," sehingga secara efektif dikenai PPN 11%. Periode transisi ini akan berlangsung selama satu bulan di Januari 2025, dan mulai 1 Februari, PPN 12% akan sepenuhnya diterapkan untuk semua barang mewah.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

인도네시아 최고의 한인 커뮤니티
NongKrong !
살아 있는 정보와
진정한 소통의 공간으로
여러분의 일상에 더 가까이,
더 깊이 다가가겠습니다.

인니 핫 뉴스

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.32 -0.01

2026.07.10 KEB 하나은행 고시회차 735회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!