Detail Isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024

118.99.***.***
463

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah. Untuk barang dan jasa umum lainnya, PPN efektif sebesar **11%** akan diberlakukan.

Barang yang dikenakan PPN 12%

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang mewah akan dikenakan PPN sebesar 12%. Barang mewah ini mencakup mobil dan barang mewah lainnya, yang juga dikenakan pajak mewah (PPnBM). Dengan demikian, barang mewah akan dikenakan PPnBM serta PPN 12%.

Kategori barang mewah saat ini didefinisikan lebih detail berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Barang mewah terdiri dari dua kategori utama:

  1. ✔️ Mobil
  2. ✔️ Barang mewah lainnya

Penerapan PPnBM untuk mobil diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022, sedangkan peraturan untuk barang mewah lainnya tercantum dalam PMK Nomor 96 Tahun 2021 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Lima kategori utama barang mewah lainnya adalah:

  • Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan rumah tapak mewah
  • Pesawat terbang (kecuali pesawat negara atau komersial)
  • Kendaraan dan pesawat terbang (kecuali untuk keperluan umum)
  • Senjata api dan amunisi (kecuali untuk keperluan negara)
  • Kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara, transportasi umum, atau bisnis pariwisata)

Barang dan Jasa Selain Barang Mewah

Barang dan jasa selain barang mewah akan dikenakan PPN efektif sebesar 11%. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024, meskipun secara umum barang dan jasa selain barang mewah dikenakan PPN 12%, namun perhitungan pajak menggunakan "nilai dasar lain (DPP Nilai Lain)". Nilai dasar lain ini dihitung dengan rumus 11/12 dari harga impor, harga jual, atau harga pengganti.

Oleh karena itu, PPN untuk barang dan jasa selain barang mewah dihitung dengan rumus PPN = 12% x (11/12) x harga jual atau harga impor. Dalam hal ini, potongan pajak dapat diaplikasikan.

Transisi Penerapan PPN Barang Mewah Tahun 2025

PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur transisi penerapan PPN 12% sebagai berikut:

  • Dari tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025: PPN untuk barang mewah akan dikenakan sebesar 11%. Selama periode ini, perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan harga jual dengan 12%, kemudian dibagi dengan 11/12.
  • Mulai tanggal 1 Februari 2025: PPN untuk barang mewah akan dikenakan sebesar 12% secara normal.

Silahkan unduh file lampiran~



로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

인도네시아 거주 25년차
아들넷맘

정보공유

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
7.82 0.01

2026.08.24 KEB 하나은행 고시회차 476회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!