국내 기사이므로 자세한 내용은 링크를 확인해주세요.
https://n.news.naver.com/article/421/0008692643?sid=105
Anjing juga pergi ke restoran… 'Masuk hewan peliharaan' diizinkan mulai Maret
Standar kebersihan dan keamanan harus ditaati… Jangkauan usaha truk makanan juga diperluas
Seoul=News1) Reporter Jo Yuri = Mulai Maret, pengusaha yang menjalankan restoran umum dan lainnya dapat mengoperasikan restoran dengan hewan peliharaan jika memenuhi standar kebersihan dan keamanan tertentu.
Administrasi Keamanan Pangan dan Obat-obatan mengumumkan pada 2 Februari bahwa peraturan pelaksana Undang-Undang Kebersihan Pangan telah direvisi dan diumumkan, yang menetapkan standar fasilitas untuk restoran yang mengizinkan hewan peliharaan, persyaratan kepatuhan pengusaha, dll., dan akan mulai berlaku pada Maret.
Dengan demikian, pengusaha yang menjalankan atau berencana menjalankan restoran umum, restoran istirahat, toko roti, dll. dapat mengoperasikan restoran dengan hewan peliharaan jika memenuhi standar manajemen kebersihan dan keamanan. Namun, jika melanggarnya, mereka akan dikenai tindakan administratif seperti penghentian usaha dan perintah perbaikan.
Sebelum revisi ini, Administrasi Keamanan Pangan dan Obat-obatan telah mengoperasikan proyek uji coba regulasi "sandbox" selama sekitar dua tahun sejak April 2023. Hasilnya menunjukkan efek positif seperti peningkatan tingkat kebersihan dan keamanan restoran dengan hewan peliharaan, serta kepuasan industri dan konsumen.
Jenis hewan peliharaan yang diperbolehkan masuk ke restoran dengan hewan peliharaan dibatasi pada anjing dan kucing. Dalam hal ini, untuk tujuan manajemen kebersihan, pembatas seperti sekat atau pagar harus dipasang agar hewan peliharaan tidak dapat memasuki fasilitas pengolahan makanan seperti dapur dan gudang bahan makanan.
Pengusaha yang mengoperasikan atau berencana mengoperasikan restoran dengan hewan peliharaan harus memasang papan tanda atau pemberitahuan di pintu masuk dan tempat lain yang terlihat oleh pelanggan agar mereka mengetahui bahwa hewan peliharaan diperbolehkan masuk ke restoran.
Pengusaha harus memasang pemberitahuan tentang aturan bahwa hewan peliharaan tidak boleh lepas dari pemiliknya, menyediakan kursi khusus hewan peliharaan, kandang, dan perangkat pengikat tali kekang. Mereka juga harus menjaga jarak yang cukup antara meja makan dan lorong agar hewan peliharaan tidak bersentuhan dengan pelanggan atau hewan lain. Selain itu, mereka harus menunjukkan bahwa hewan peliharaan yang belum divaksin dilarang masuk.
-Lanjutan-
▶ Sumber asli: https://n.news.naver.com/article/421/0008692643?sid=105