[Eksklusif] Undang-Undang PM Direvisi Lagi... 'Lisensi Motif Diperlukan' Akan Ditambahkan.

182.109.***.***
3


Menurut sumber di dunia politik dan industri PM selama 12 hari, Komite Transportasi dan Infrastruktur Nasional Majelis Nasional telah menarik kembali 'Undang-Undang tentang Keamanan dan Aktivasi Penggunaan Kendaraan Pribadi (PM Law)' yang telah disetujui oleh seluruh pertemuan Komite Infrastruktur Nasional pada tanggal 17 bulan lalu dan dirujuk ke Komite Hukum Perundang-undangan. Ini untuk didiskusikan kembali di komite tetap. Isu yang diperdebatkan adalah apakah pengendara sepeda motor bermotor perlu memiliki SIM lebih tinggi dari SIM sepeda motor dan kewajiban penggunaan alat pelindung diri. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ketidakconstitutional terhadap peraturan yang mewajibkan SIM bermotor untuk menggunakan PM di jalan raya menjadi pemicu langsung.


MK telah menyelesaikan sidang permohonan pengujian undang-undang terhadap pasal 43 dan 50 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan terkait PM pada tanggal 18 bulan lalu. Undang-undang tersebut menetapkan denda maksimal 200.000 won bagi mereka yang mengendarai PM tanpa kualifikasi SIM bermotor, serta mewajibkan pengendara dan penumpang untuk menggunakan alat pelindung diri dengan sanksi denda atau hukuman jika melanggar.


[Eksklusif] PM Law akan direvisi... 'SIM bermotor wajib' kemungkinan akan ditambahkan

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

자유게시판

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.34 -0.01

2026.07.10 KEB 하나은행 고시회차 1656회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!