* Pengumuman Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata No. 2026-18
Pengumuman Rencana Perubahan Sebagian Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Budaya
https://opinion.lawmaking.go.kr/gcom/ogLmPp/85296
* Bagian di bawah ini adalah kutipan sebagian artikel dari Yonhap News.
https://www.yna.co.kr/view/AKR20260120072000005
Hari 'Ada Budaya' di mana fasilitas budaya dapat digunakan secara gratis atau dengan diskon akan diperluas menjadi setiap hari Rabu.
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tanggal 20 mengumumkan rencana perubahan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Budaya yang mengubah 'Hari Ada Budaya' dari hari Rabu terakhir di bulan menjadi setiap hari Rabu.
[Sisa konten dihilangkan]