https://naver.me/GLh8WIZc Awalnya, ‘Ordinansi tentang Peningkatan Keamanan Penggunaan Sepeda Piksi Tanpa Rem’ telah diubah sebagian, sehingga sepeda piksi tidak boleh dikendarai di tempat-tempat tertentu. Baru-baru ini, sepeda piksi tanpa rem sedang populer di kalangan remaja, namun karena tidak memiliki sistem pengereman, kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi.
Berdasarkan ordinansi yang telah diubah, sepeda piksi tanpa rem tidak boleh digunakan di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, jalur sepeda berdasarkan Undang-Undang Sepeda, taman kota berdasarkan Undang-Undang Taman Hijau, serta taman Han River yang diatur dalam ‘Ordinansi tentang Konservasi dan Penggunaan Taman Han River Seoul’.