Baru-baru ini, kontroversi muncul di Indonesia mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi QR Indonesian Standard (QRIS). Namun, Badan Kebijakan Fiskal memperjelas bahwa penjual menanggung beban penuh PPN dalam transaksi QRIS, sementara konsumen tidak menanggung pajak tambahan apa pun. Meskipun terjadi peningkatan pajak pertambahan nilai, transaksi pelanggan menggunakan QRIS tidak memiliki beban tambahan dan, seperti transaksi kartu lainnya seperti kartu debit dan uang elektronik, tidak terpengaruh oleh peningkatan PPN. Selain itu, PPN tidak berlaku untuk layanan transportasi seperti biaya jalan tol.