
[Digital Daily - Wartawan Kim Bo-min] Coupang, yang mengalami kebocoran informasi pribadi skala besar tahun lalu, dikenakan denda sekitar 600 miliar won. Sebagai rekor terbesar sepanjang masa, sistem manajemen keamanan dasar yang tidak memadai dan pelanggaran hak-hak subjek informasi menjadi penyebab utama yang diidentifikasi.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi mengumumkan pada tanggal 11 bahwa mereka akan mengenakan total denda 624,681 miliar won dan denda administratif 168 juta won kepada Coupang karena kebocoran informasi pribadi dan tindakan pengumpulan serta penggunaan informasi pribadi yang ilegal. Ini adalah sanksi terbesar sepanjang masa untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Sebelumnya, denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Informasi adalah 134.8 miliar won untuk insiden SK Telecom tahun lalu.
--
Silakan periksa tautan untuk detail lengkapnya~