RUU Pemberantasan Sepeda Motor Tanpa Rem Disetujui DPR

122.198.***.***
9

Hari ini, revisi undang-undang telah disahkan di Majelis Nasional.

Berikut ringkasan poin-poin penting...

Jika melepaskan rem dan memodifikasi sepeda untuk dijual, hukumannya adalah penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 5 juta won

Jika tertangkap mengendarai sepeda di jalur sepeda tanpa rem, denda maksimal 500.000 won (saat ini sedang dipertimbangkan standar realistis sebesar 40.000 won)

Sampai saat ini, secara hukum sepeda hanya diatur sebagai kendaraan yang "memiliki perangkat pengereman", sehingga sepeda Pixie tanpa rem tidak dianggap sebagai sepeda dan tidak ada dasar untuk menindaklanjutinya.

Setiap kali melihat anak-anak mengendarai sepeda tanpa rem di jalan, saya merasa takut. Semoga revisi ini akan memastikan keselamatan semua orang.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

자유게시판

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.35 -0.01

2026.07.10 KEB 하나은행 고시회차 1080회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!