Hari ini, revisi undang-undang telah disahkan di Majelis Nasional.
Berikut ringkasan poin-poin penting...
Jika melepaskan rem dan memodifikasi sepeda untuk dijual, hukumannya adalah penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 5 juta won
Jika tertangkap mengendarai sepeda di jalur sepeda tanpa rem, denda maksimal 500.000 won (saat ini sedang dipertimbangkan standar realistis sebesar 40.000 won)
Sampai saat ini, secara hukum sepeda hanya diatur sebagai kendaraan yang "memiliki perangkat pengereman", sehingga sepeda Pixie tanpa rem tidak dianggap sebagai sepeda dan tidak ada dasar untuk menindaklanjutinya.
Setiap kali melihat anak-anak mengendarai sepeda tanpa rem di jalan, saya merasa takut. Semoga revisi ini akan memastikan keselamatan semua orang.